Sertifikasi SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan kualitas, keamanan, dan mutu produk yang beredar di pasar Indonesia. Beberapa produk diwajibkan untuk memiliki sertifikat SNI guna melindungi konsumen dan menjaga standardisasi nasional.
Produk-produk yang Wajib SNI
Berikut adalah kategori produk yang menurut regulasi wajib memiliki sertifikasi SNI:
1. Produk Elektronik dan Listrik
- Kabel listrik
- Peralatan listrik rumah tangga (misalnya kipas angin, mesin cuci)
- Lampu dan perlengkapan penerangan
- Stop kontak dan saklar
2. Produk Konstruksi dan Bangunan
- Semen
- Besi beton dan baja konstruksi
- Cat tembok
- Pipa PVC dan pipa baja
- Keramik dan ubin lantai
3. Produk Makanan dan Minuman
- Garam konsumsi
- Tepung terigu
- Minyak goreng
- Gula pasir
4. Produk Mainan Anak
- Mainan anak yang beredar di pasar harus memenuhi standar keamanan anak dan bahan yang digunakan.
5. Produk Tekstil dan Sandang
- Kain batik
- Kain tenun tradisional
- Pakaian anak dengan syarat keamanan tertentu
6. Produk Kesehatan dan Kosmetik
- Beberapa produk kosmetik dan alat kesehatan wajib terdaftar dan berlabel SNI untuk memastikan keamanan.
7. Produk Kendaraan dan Suku Cadang
- Ban kendaraan
- Helm pengaman
- Suku cadang kendaraan tertentu yang berpengaruh pada keselamatan
Pentingnya Memiliki Sertifikasi SNI
- Menjamin keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar
- Melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar
- Meningkatkan daya saing produk di pasar nasional dan internasional
- Memenuhi persyaratan regulasi yang diwajibkan pemerintah
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda
Cara Mendapatkan Sertifikasi SNI
- Melakukan pengajuan SNI
- Melengkapi dokumen dan spesifikasi teknis produk
- Melakukan pengujian produk sesuai standar
- Audit dan verifikasi dokumen serta proses produksi
- Mendapatkan sertifikat SNI bila produk memenuhi persyaratan
